OJK Rilis Aturan Baru soal Perluasan Kegiatan Usaha Perbankan
- 19 Januari 2025
- Posted by: awanterbias
- Category: Blog
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 26 Tahun 2024 tentang Perluasan Kegiatan Usaha Perbankan. Aturan ini merupakan upaya mendukung pertumbuhan sektor perbankan yang sehat, inovatif, dan inklusif. Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi mengatakan, penerbitan POJK ini merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
“Tujuan dari penerbitan POJK ini adalah untuk menjawab kebutuhan industri seiring dengan perkembangan produk bank sehingga perlu dilakukan pembaruan atas ketentuan yang berlaku saat ini agar tetap sejalan dengan standar dan implementasi yang berlaku secara umum serta sesuai dengan kebutuhan nasabah,” kata dia dalam keterangan resmi, ditulis Jumat (10/1/2025).
Ia menjelaskan, POJK ini mengatur beberapa hal antara lain penyesuaian cakupan perusahaan anak (investee) bank umum agar selaras dengan UU P2SK, kegiatan penyertaan modal oleh BPR atau BPR syariah, dan pengalihan piutang oleh bank umum serta BPR atau BPR Syariah. Selain itu, POJK ini juga mengatur tentang penjaminan oleh bank umum, pemanfaatan tanda tangan elektronik (TTE) dan perjanjian elektronik oleh bank umum. Tak hanya itu, POJK ini juga mengatur penyelenggaraan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) oleh bank dan produk perbankan syariah. Sedikit catatan, POJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 13 Desember 2024. Sedangkan ketentuan mengenai Penyertaan Modal BPR atau BPR Syariah dalam POJK ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.
“OJK akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi POJK ini untuk memastikan peraturan ini berjalan efektif dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat serta industri perbankan,” tutup dia. Adapun, informasi mengenai POJK, SEOJK, infografis, serta ringkasan ketentuan dapat diakses melalui aplikasi SIKePO untuk mendapatkan gambaran mengenai ketentuan secara utuh. SIKePO dapat diakses melalui browser dengan alamat sikepo.ojk.go.id atau melalui mobile application yang dapat diunduh melalui perangkat mobile dalam Google Playstore dan App Store – Apple.
Sumber: KOMPAS.com