Kredit Profesi Sakato (KPS)

Kredit Profesi Sakato (KPS) adalah kredit yang diberikan kepada pegawai ASN (Aparatur sipil negara), Anggota TNI, Anggota Polri dan Karyawan pada perusahaan lainnya yang instansinya telah menandatangani Nota Kesepakatan Bersama / MOU dengan PT. BPR LPN Talawi Sakato dimana mekanisme angsuran sistem potong gaji.

Syarat Pengajuan :

  1. Mengisi aplikasi permohonan kredit yang telah disediakan bank
  2. Permohonan kredit dilampiri :
    1. Fotocopy Kartu identitas diri yang masih berlaku (KTP) Suami istri dan terhadap peminjam yang belum berkeluarga KTP dimaksud adalah peminjam dan orangtuanya/wali.
    2. Foto copy Kartu Keluarga 1 Lembar.
    3. Pas photo 3 x 4 warna sebanyak 1 lembar.
    4. Foto copy Slip gaji terakhir.
    5. Foto copy SK Pengangkatan Pegawai Tetap
    6. Foto copy SK Terakhir
    7. Foto copy agunan (jika pakai agunan)
    8. Foto copy STNK (Jika agunan kendaraan bermotor)
    9. Rekening listrik, air dan telepon yang terakhir

Bukti pembayaran PBB (jika agunan tanah dan bangunan)